logo Kompas.id
Politik & HukumPemaknaan Konstitusi Ikuti...
Iklan

Pemaknaan Konstitusi Ikuti Konteks

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/il5KTCjo67LkLPF2gF5DbV7rn0c=/1024x878/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20180918_110501_1537282953.jpg
MELATI MEWANGI UNTUK KOMPAS

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie.

JAKARTA, KOMPAS - Pemaknaan konstitusi idealnya mengikuti perkembangan zaman. Ini akan mendorong konstitusi senantiasa relevan dengan semangat zamannya. Pemaknaan yang kontekstual mencegah teks konstitusi mati dan membeku dalam konteks pemaknaan di masa lalu, sehingga membuat konstitusi itu rentan dan tidak mampu menjawab problematika kehidupan warga bangsa dalam zaman yang terus berkembang dan berubah.

Cara pandang yang kontekstual itu, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, tak hanya menempatkan hukum sebagai suatu ketentuan yang dibaca secara gramatikal atau tekstual. Cara pandang itu mempertimbangkan pula perkembangan pemikiran yang mengiringi pemaknaan teks hukum.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000