JAKARTA, KOMPAS – Pengunduran diri kepala daerah perlu didasari keputusan yang kuat sebab keterpilihannya merupakan amanah rakyat. Hal ini mengacu pada kasus Bupati Indramayu Anna Sophanah yang memilih mundur karena alasan keluarga.
Dalam waktu hampir setengah jam, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerima kedatangan Anna Sophanah di ruangannya, Jakarta, Rabu (13/11/2018). Kedatangan Anna tersebut hendak menyampaikan penjelasan kepada Mendagri terkait pengunduran dirinya sebagai Bupati Indramayu.
“Jabatan itu, kan, amanah, lewat proses yang panjang. Tetapi, (pengunduran diri) itu hak seorang warga negara. Jangan sampai ke depan ada timbul sebuah preseden, maju terus mundur tanpa ada sebab, kan, tak enak,” ujar Tjahjo di sela-sela pertemuan itu.
Pengunduran diri Anna sebagai bupati sebenarnya telah diterima Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Indramayu sejak 31 Oktober lalu. Alasannya saat itu karena Anna ingin fokus mengurus keluarga. Namun, pernyataan dari Anna secara langsung belum muncul ke publik.
Dalam pertemuan bersama Mendagri, Anna membenarkan bahwa alasan dia mundur semata-mata hanya ingin fokus mengurus ayahnya yang saat ini tengah sakit dan sudah berusia lanjut. Anna mengaku, keinginan itu muncul setelah ia tak bisa mendampingi detik-detik terakhir kepergian ibunya.
“Ketika ibu meninggal, saya tidak ada di rumah. Ini murni karena keluarga. Terus terang Pak Menteri, saya tidak bisa membagi waktu apalagi bapak saya sakit-sakitan. Saya ingin fokus mengurus keluarga agar penyesalan dulu waktu ibu meninggal tidak terjadi lagi kepada bapak,” tutur Anna.
Anna pun sempat membantah isu yang beredar bahwa pengunduran dirinya karena permasalahan hukum. Diketahui, pada 20 September 2016, Anna pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
“Jadi, tak ada kaitannya sama sekali. Mangga (silakan) itu ditanyakan langsung ke KPK, karena saya sudah diperiksa dua tahun lalu,” katanya.
Seusai pertemuan, Anna juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indramayu atas keputusannya tersebut. Permintaan maaf juga disampaikan kepada partai pendukungnya dalam pemilihan kepala daerah pada 2015 lalu. Partai-partai tersebut, yakni Golkar, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Demokrat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu surat pengunduran diri Anna dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Setelah surat diterima, proses pemberhentian Anna membutuhkan waktu sekitar 14 hari.
“Ketika (Anna) berhenti, maka secara otomatis akan diberi penegasan oleh Pak Menteri bahwa wakil bupati melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas bupati sampai dilantiknya bupati definitif,” tutur Soni.