Pemilu Daerah Bencana Perlu Penanganan Komprehensif
Oleh
Antony Lee
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum didorong untuk segera membahas penanganan tahapan Pemilu 2019 di daerah bencana di Sulawesi Tengah secara komprehensif guna memastikan hak konstitusional warga terlindungi. Penanganan tidak hanya diperlukan terkait perbaikan data pemilih, tetapi juga menyangkut pengaturan tempat pemungutan suara serta syarat identitas kependudukan yang digunakan untuk memilih.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU untuk segera berbicara dengan para pemangku kepentingan di tiga daerah di Sulawesi Tengah, yakni Kabupaten Sigi dan Donggala serta Kota Palu. ”Khusus di tiga daerah itu muncul pertanyaan mengenai daftar pemilih tetap karena banyak penduduk meninggal dunia. Sampai saat ini belum ada data valid warga yang meninggal dunia dan berapa di antaranya yang punya hak pilih,” kata anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di Bawaslu, Jakarta, Kamis (14/11/2018).
Menurut Ratna, masih sulit mendata berapa warga yang meninggal dunia atau mengungsi di dalam wilayahnya, atau bahkan mengungsi ke luar Sulawesi Tengah. Ratna menyebut KPU harus merepons persoalan yang kompleks. Selain daftar pemilih, KPU juga perlu mempertimbangkan apakah ada perlakuan khusus yang bisa diberikan kepada warga di daerah bencana. Misalnya, apakah warga yang pindah karena bencana hingga melintasi daerah pemilihan legislatif di tingkatan tertentu juga diberikan hak suara penuh atau sebagian.
Selain itu, pada saat mereka menggunakan hak pilih di TPS, ada syarat untuk menunjukkan KTP elektronik. Setelah bencana, dokumen kependudukan warga banyak yang hilang. Ratna mendorong KPU sejak dini mengantisipasi hal ini, bisa saja misalnya dengan menyiapkan payung hukum untuk melindungi warga agar tetap bisa memilih. ”KPU perlu segera berbicara dengan semua pemangku kepentingan, termasuk dari perwakilan parpol, agar suara mereka didengar,” kata Ratna.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, tiga daerah di Sulteng memang belum bisa memutakhirkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) karena ada beberapa desa di tiga daerah itu yang ”hilang” karena bencana alam. Selain itu, proses administrasi juga belum berjalan serta dinas kependudukan dan pencatatan sipil juga tidak bisa memberi keterangan. Di sisi lain, warga juga banyak yang kehilangan KTP elektronik.
”Solusinya menunggu waktu yang memungkinkan untuk pemutakhiran. Selama belum ada perubahan data pemilih di tempat tersebut, masih menggunakan data pemilih yang ada,” kata Arief.
Dia memperkirakan setidaknya baru sebulan mendatang KPU bisa memutakhirkan DPTHP di tiga daerah di Sulteng. Baru setelah memiliki data hasil perbaikan, KPU baru bisa mendata TPS, apakah perlu digabungkan dengan TPS lain atau harus merelokasi TPS. Hingga saat ini, KPU di daerah belum bisa mendeteksinya.