logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan PTUN Final dan...
Iklan

Putusan PTUN Final dan Mengikat

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X5aQxAtWwKjlmaDvQoUcz7BjEQg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2Fantarafoto-kpu-dan-bawaslu-temui-dpd-240718-riv-2.jpg
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA

Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kedua kanan) bergandengan tangan dengan Ketua KPU Arief Budiman (kanan), Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono (kiri) saat pertemuan DPD dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (24/7). Pertemuan tersebut membahas tentang putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengurus partai yang tidak bisa menjadi calon anggota DPD. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang atas pencoretan namanya dari daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah bersifat final dan mengikat. Putusan itu bila dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya telah menafsirkan norma di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga menyebabkan Oesman alias Oso tidak bisa menjadi calon anggota DPD.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Eddi Sapta Surhaza, dan dua anggota majelis, yakni Susilowati Siahaan, dan Andi Muh Ali Rahman, Rabu (14/11/2018) di Jakarta. Putusan itu dibenarkan oleh Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000