JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden RI periode 2009-2014, Boediono, datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (15/11/2018). Kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan perkara Bank Century. Nama Boediono yang pernah menjabat Gubernur Bank Indonesia sempat disebut dalam dakwaan jaksa terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century.
Boediono yang dikawal sejumlah anggota Pasukan Pengamanan Presiden hanya tersenyum saat tiba di Gedung KPK. Mengenakan batik berwarna ungu, Boediono yang tiba pukul 09.30 memberikan keterangan kepada KPK selama tiga jam lebih di lantai 2 Gedung KPK. Namun, seusai memberikan keterangan, Boediono tidak banyak memberikan penjelasan terkait keterangannya.
”Saya tak akan memberikan statement karena saya percaya bahwa nanti lebih baik KPK yang akan memberikannya,” ujar Boediono seraya bergegas ke mobilnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga enggan merinci keterangan yang diberikan Boediono. ”Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century yang masih berkaitan dengan fakta yang muncul dalam persidangan Budi Mulya,” ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Muhtar, dalam putusan praperadilannya, 9 April 2018, memerintahkan KPK melanjutkan proses hukum kasus Bank Century, khususnya terhadap sejumlah nama yang tercantum dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya (Kompas, 9 April 2018).
Sejak Mei 2018, KPK tercatat sudah membuka kembali perkara Bank Century. Meski demikian, KPK tidak mendasarkan pemeriksaannya kembali kasus Bank Century dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”KPK mendasarkan putusan Mahkamah Agung pada kasus Budi Mulya yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri suatu kali.
Sejauh ini, ada tiga fokus penanganan perkara Century yang dimulai penyelidikannya sejak 2012. Tiga fokus penanganan itu adalah pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century, keputusan penentuan bank gagal berdampak sistemik, dan penyertaan modal sementara di Bank Century.
KPK bahkan mengelompokkan peran 10 nama yang pernah disebut dalam dakwaan kasus Budi Mulya. Enam nama di antaranya disebut bersama melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian FPJP kepada Bank Century, yaitu Boediono, mantan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi Rochadi, mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom, serta dari Bank Century, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Dari enam nama itu, Siti Chalimah dan Budi Rochadi sudah meninggal. Empat nama lainnya terkait penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi disebut melakukannya bersama dengan Muliaman D Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitroatmodjo, dan Raden Pardede, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Miranda S Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso kemarin juga memberikan keterangan terkait kasus Bank Century.