JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum belum mengambil keputusan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memerintahkan KPU untuk memasukkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta dalam daftar calon tetap Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2019. KPU masih akan beraudiensi dengan Mahkamah Konstitusi untuk mengakaji ulang pertimbangan hukum putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh pengurus parpol.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Sabtu (17/11/2018) menuturkan, KPU baru akan membahas langkah yang akan diambil terhadap putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan permohonan Oesman Sapta paling cepat awal pekan depan. KPU hingga Jumat lalu, kata dia, masih belum menerima salinan putusan PTUN Jakarta itu, sehingga masih belum bisa mengambil keputusan.
“Kami sudah berkirim surat ke Mahkamah Konstitusi untuk konsultasi. Tergantung kapan MK punya waktu luang, tetapi kami berharap awal pekan depan bisa beraudiensi. Selain bersurat kami juga akan coba menghubungi,” kata Pramono.
Menurut dia, KPU ingin memastikan kembali kapan putusan MK itu mulai diberlakukan, apakah sudah diberlakukan pada saat proses pencalonan DPD sudah berjalan atau pada saat Pemilu 2024. Selain itu, KPU juga ingin mengkaji ulang pertimbangan hukum yang mendasari MK mengambil keputusan menyatakan anggota DPD tidak boleh merupakan pengurus partai politik. KPU ingin mengkaji pula landasan filosofis putusan MK yang membedakan representasi DPD dengan representasi DPR.