JAKARTA, KOMPAS - Memasuki masa persidangan II DPR tahun sidang 2018-2019 yang akan dibuka pada Rabu (21/11/2018) ini, Partai Amanat Nasional belum juga memutuskan penggantian Taufik Kurniawan dari posisi Wakil Ketua DPR. Kasus ini menjadi salah satu ujian bagi PAN terutama terkait komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Namun, kalaupun kelak PAN memutuskan nama pengganti Taufik sebagai Wakil Ketua DPR, partai itu tak akan mengusulkan pemberhentian Taufik dari posisinya sebagai pimpinan DPR.
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (20/11/2018), menuturkan, partainya mengambil langkah itu setelah melihat isi Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Membaca isi pasal tersebut, PAN menafsirkan bahwa pemberhentian harus memenuhi satu dari tiga syarat. Syarat itu adalah meninggal dunia, diputuskan bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, atau mengundurkan diri.
Adapun untuk opsi Taufik mengundurkan diri, Eddy mengatakan, hal itu harus dibicarakan dengan Taufik. ”Nantilah, saat berkunjung, hal itu bisa dibicarakan,” katanya.
Opsi lainnya, PAN menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. ”Jika menunggu proses ini bisa lama,” tambahnya.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2018 karena diduga menerima imbalan saat mengurus dana alokasi khusus fisik untuk Kabupaten Kebumen, daerah pemilihannya. Selanjutnya, 2 November 2018, dia ditahan KPK.
Keberanian
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, PAN tetap bisa memberhentikan Taufik dari jabatan pimpinan DPR karena partai diberi kewenangan oleh UU MD3 untuk mengusulkan pemberhentian anggotanya yang menjadi pimpinan DPR. Pemberhentian tak perlu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diputuskan bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Kini, menurut Feri, tinggal PAN berani atau tidak memberhentikan Taufik. Menurut dia, penting bagi PAN untuk berani memberhentikan Taufik guna menunjukkan kepada publik bahwa praktik korupsi Taufik sepenuhnya atas inisiatif Taufik.
”Jika PAN tidak bersikap seperti itu, jangan salahkan kalau lalu muncul praduga dari publik bahwa PAN ikut terlibat dalam korupsi Taufik,” tambahnya.
Setelah Taufik ditetapkan tersangka, sejumlah elite PAN sebenarnya sudah menyatakan akan mengganti Taufik dari posisi Wakil Ketua DPR. Ini disebut sebagai prosedur yang berlaku di PAN jika kader PAN di jabatan publik tersangkut kasus korupsi. Namun, hingga kini, proses itu tak kunjung usai.
Terkait posisi Taufik di pimpinan DPR, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pimpinan DPR dalam posisi menunggu sehingga tidak ada rencana mengadakan rapat pimpinan dan mendorong pergantian Taufik dari jabatan pimpinan DPR.
Meski tanpa Taufik, dirinya meyakinkan bahwa kerja DPR tak akan terganggu. Sebab, DPR baru saja menyelesaikan masa reses sehingga belum banyak beraktivitas di Jakarta. Tugas pokok Taufik bisa diemban pimpinan lain DPR.