JAKARTA, KOMPAS - Peserta Pemilu 2019 diingatkan untuk menjadikan kampanye sebagai bentuk pendidikan politik sehingga fokusnya pada upaya meyakinkan pemilih dengan visi, misi, dan program yang ditawarkan. Partai politik juga diminta menghindari pemasangan alat-alat peraga yang tak sesuai aturan kampanye.
Badan Pengawas Pemilu pada Rabu (21/11/2018) mengirim surat bernomor 1978/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 terkait hal-hal yang dilarang dalam kampanye kepada pimpinan parpol, pimpinan parpol lokal Aceh, tim kampanye nasional dan badan pemenangan nasional capres-cawapres, serta calon anggota DPD.
Dalam surat itu, Bawaslu mengingatkan peserta pemilu atas definisi kampanye pemilu, yakni untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu yang merupakan bagian pendidikan politik masyarakat. Kampanye juga perlu dilakukan secara bertanggung jawab sesuai pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peserta pemilu juga diminta mematuhi hal-hal yang terlarang dalam kampanye seperti tercantum dalam Pasal 280 Ayat 1 UU No 7/2017.
”Semua sudah diatur dalam UU Pemilu. Surat ini hanya untuk mengingatkan, kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pendidikan harus dihindari. Masih ada bentuk kampanye lain, berupa paparan visi, misi, dan program yang jadi pendidikan politik dan bisa dilakukan,” kata Ketua Bawaslu Abhan saat dihubungi dari Jakarta, kemarin.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari, secara terpisah menyambut baik pendekatan preventif tersebut. Menurut dia, penting untuk diingat peserta pemilu bahwa kampanye merupakan sarana pendidikan politik bagi rakyat dan pemilih. Oleh karena itu, materi yang mengandung fitnah, ujaran kebencian, dan berita bohong akan menimbulkan pertanyaan publik sebab tak ada unsur pendidikan politik.
Peneliti senior Jaringan untuk Demokrasi dan Pemilu Berintegritas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengemukakan, KPU dan Bawaslu memang tak memiliki instrumen untuk memaksa peserta pemilu berkampanye fokus pada visi, misi, dan program. Namun, kedua instansi itu bisa mengingatkan peserta pemilu untuk berpegang pada rambu aturan kampanye.
Lima debat kandidat
Selain itu, KPU juga bisa memfasilitasi kampanye yang lebih substantif melalui pemeriksaan materi alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU, serta melalui debat kandidat yang akan dilakukan lima kali selama masa kampanye.
Selain penyelenggara pemilu, anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, dalam pelatihan untuk wartawan peliput pemilu yang diselenggarakan Netgrit menyampaikan, media massa juga punya tanggung jawab memberikan pendidikan politik ke masyarakat terkait peliputan Pemilu 2019. Oleh karena itu, seyogianya peliputan media menghindari dramatisasi, dekontekstualisasi, dan hal-hal bersifat trivial.