logo Kompas.id
Politik & HukumAksi Cegah Korupsi
Iklan

Aksi Cegah Korupsi

Oleh
IAN/NTA/E08/FLO/COK/AIN/LAS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/V8qelEktQWF8UES7g-orSPPXpZY=/1024x1302/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181122H1_KID_PEMERIKSAKEUANGAN_MUMEDWEB_1542905071.png

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sudah diatur. Namun, implementasinya bergantung pada pimpinan lembaga dan pemda.

JAKARTA, KOMPAS - Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dapat menjadi sarana membangun sistem memberantas suap dan gratifikasi di tingkat pusat dan daerah. Ada 11 rencana aksi dari sektor keuangan negara, perizinan dan tata niaga, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi yang bisa segera dijalankan untuk mencegah korupsi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000