logo Kompas.id
Politik & HukumHarapan Baru dalam Pasal 10 UU...
Iklan

Harapan Baru dalam Pasal 10 UU Perjanjian Internasional

Oleh
Yovita Arika
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J9Mx_g9W16OGkySE6iiBHjRGSIc=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FWhatsApp-Image-2018-11-25-at-18.54.10-2_1543156521.jpeg
Kompas

Acara konferensi pers yang digelar oleh Tim Advokasi Keadilan Ekonomi di Jakarta, Minggu (25/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS— Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dinilai oleh Tim Advokasi Keadilan Ekonomi menjadi suatu harapan baru. Pasal itu menjadi sangat penting karena berdampak luas bagi masyarakat.

Keputusan itu menjadi kemenangan konstitusional rakyat atas UU Perjanjian Internasional (UU PI). Hal itu mengemuka dalam acara konferensi pers yang dilakukan oleh Tim Advokasi Keadilan Ekonomi di Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000