logo Kompas.id
Politik & HukumPelanggaran Kampanye Tidak...
Iklan

Pelanggaran Kampanye Tidak Terbukti

Oleh
Antony Lee
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fWdQbddKedz2a1AJW6QC7Aff4Zk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20180408_114938-2.jpg
DHANANG DAVID UNTUK KOMPAS

Baliho Satu Dasawarsa Bawaslu yang terpasang di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (8/4).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menghentikan penanganan dua aduan yang berbeda terhadap dua calon presiden pada Pemilu 2019 karena tidak terbukti sebagai pelanggaran kampanye.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, Kamis (29/11/2018), mengatakan, dari hasil pemeriksaan pada saksi dan pelapor, Bawaslu menyimpulkan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye kepada calon presiden petahana Joko Widodo yang menggratiskan penggunaan Jembatan Suramadu, Jawa Timur, tidak ada kaitan dengan kampanye karena merupakan kebijakan pemerintah untuk kepentingan publik.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000