logo Kompas.id
Politik & HukumLindungi Data Pribadi Pemilih
Iklan

Lindungi Data Pribadi Pemilih

Oleh
Antony Lee dan Muhammad Ikhsan Mahar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X-NzNUl4SYzAjyyWu_O3E1gQMFM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F71489689_1539706004.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Sosialisasi salinan daftar pemilih tetap Pemilu 2019 dapat diakses di semua kelurahan, seperti di Kelurahan Kaliwiru, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/10/2018). Selain datang langsung ke kantor desa/kelurahan, warga juga dapat mengecek daftar pemilih dari laman internet.

JAKARTA, KOMPAS - Koalisi Perlindungan Data Pribadi mendorong Komisi Pemilihan Umum tetap melindungi data pribadi pemilih dengan mengganti empat angka terakhir nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga menjadi tanda bintang dalam daftar yang diberikan kepada partai politik. Hal ini bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat dari potensi penyalahgunaan.

Koalisi Perlindungan Data Pribadi terdiri dari, antara lain, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta The Southeast Asia of Freedom Expression Network (SAFEnet).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000