JAKARTA, KOMPAS — Seleksi calon pegawai negeri sipil harus makin diperketat setelah pemerintah memutuskan kebijakan khusus untuk mengakomodasi peserta yang tak lolos ambang batas awal. Pemerintah harus tegas untuk tidak menoleransi kembali mereka yang memang tak memenuhi kualifikasi menjadi pegawai tetap.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, peserta yang nanti lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan memasuki masa percobaan selama satu tahun. Dalam masa itulah pelamar akan mengikuti pelatihan dan berbagai pengembangan kapasitas lainnya, seperti lokakarya (workshop) dan mentoring.
”Dari situ, mereka akan dites dan dievaluasi kembali. Yang gagal atau bermasalah, maka tidak ditetapkan status PNS-nya,” ujar Bima di Jakarta, Minggu (2/12/2018).
Berdasarkan data BKN, hingga kemarin, setidaknya ada 446 instansi yang sudah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi data seleksi kompetensi dasar (SKD). Sementara sebanyak 107 instansi masih dalam proses.
Bima menuturkan, seleksi kompetensi bidang (SKB) tetap akan dijalankan bagi instansi yang telah selesai proses validasi dan verifikasi agar tahapan seleksi selanjutnya tidak terganggu.
Secara terpisah, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, tingkat kelulusan SKD memang menjadi meningkat tajam setelah penerapan Permenpan dan RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Dia menyebut tingkat rata-rata kelulusan dari total 74 kementerian/lembaga (pemerintah pusat) mencapai 90 persen di tingkat pusat. Sementara itu, tingkat rata-rata kelulusan di pemerintah daerah sekitar 80 persen di 479 pemerintah daerah. Padahal, seperti diketahui, rata-rata kelulusan sebelum pemberlakuan kebijakan khusus hanya kurang dari 10 persen.
”Tetapi, kami akan tetap memilih yang terbaik melalui sistem ranking. Toh, nanti yang lulus di SKB, kan, memang orang-orang yang juga terpilih,” kata Setiawan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Irham Dilmy menilai, dengan pemberlakuan kebijakan khusus, tim panitia seleksi CPNS harus semakin memperketat proses seleksi di tahap selanjutnya, bahkan sampai pelamar ingin ditetapkan sebagai pegawai tetap. Hal itu bertujuan agar reformasi birokrasi tetap terjaga.
”Ini mau tidak mau karena menurunkan ambang batas, maka yang masuk pun tak sesuai dengan apa yang diinginkan. Karena saat ini perekrutan sifatnya sentralistik, pemerintah pusat punya tanggung jawab menjaga mereka yang masuk dengan kebijakan khusus ini memang orang-orang yang berkualitas,” kata Irham.
Mengingat mayoritas peserta gagal di tes karakteristik pribadi, setiap instansi harus menguji kembali kapabilitas peserta yang nanti masuk. Apalagi, aparatur sipil negara nanti punya tuntutan yang tinggi untuk melayani masyarakat dengan profesional dan terbebas dari intervensi politik, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.