logo Kompas.id
Politik & HukumKriminalisasi Narasumber Ancam...
Iklan

Kriminalisasi Narasumber Ancam Kebebasan Pers

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XnyDw30plDwv0IJPSeaOTjuH6RE=/1024x804/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2Fgedung-DP-edit.jpg
Kompas/Aloysius B Kurniawan

Gedung Dewan Pers

JAKARTA, KOMPAS – Kriminalisasi terhadap narasumber dalam pemberitaan pers sejatinya merupakan ancaman terhadap kebebasan pers itu sendiri, sebab antara narasumber dan produk pers yang dihasilkan merupakan satu bagian tak terpisahkan. Narasumber adalah salah satu unsur dari pemberitaan pers yang bila diancam kebebasannya, maka validitas pers melalui tindakan konfirmasi serta verifikasi tidak bisa direaliasasikan.

Dengan sendirinya, kriminalisasi terhadap narasumber (narsum), yang berujung pada pemenjaraan, berpotensi membuat orang takut berpendapat, mengemukakan pikirannya di depan umum, apalagi melontarkan kritik. Dalam kondisi seperti itu, tidak hanya kebebasan pers yang mati dan dirampas, tetapi demokrasi itu sendiri juga diancam.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000