logo Kompas.id
Politik & HukumVonis Enam Tahun Penjara untuk...
Iklan

Vonis Enam Tahun Penjara untuk Zumi Zola

Oleh
Hamzirwan Hamid
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BxuxKtd3MeVflOrdhn-INq5I7jE=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181206_1009280_1544091472.jpg
LORENZO ANUGRAH MAHARDHIKA UNTUK KOMPAS

Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola sebelum mendengarkan putusan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018) pagi. Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

JAKARTA, KOMPAS — Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang diketuai oleh Yanto juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Sanksi tersebut akan mulai berlaku setelah masa pidana usai. Pembacaan putusan berlangsung di Ruang Kusuma Admadja I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12/2018) pagi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000