logo Kompas.id
Politik & HukumTenaga Kesehatan Diakomodasi
Iklan

Tenaga Kesehatan Diakomodasi

Oleh
Nikolaus Harbowo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3yCsM4l4K74oL-u5PcYl0xkIIj4=/1024x765/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FWhatsApp-Image-2018-10-04-at-17.06.45-3_1538663252.jpeg
DOKUMENTASI KEMENTERIAN KESEHATAN

Sejumlah tenaga kesehatan melakukan disinfeksi di Rumah Sakit Undata, Palu, Kamis (4/10/2018) siang. Upaya ini untuk mencegah penularan penyakit pada masyarakat terdampak gempa tsunami Sulawesi Tengah. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS — Tenaga kesehatan yang masih berstatus pegawai tidak tetap akan diakomodasi menjadi calon pegawai negeri sipil. Namun, pengangkatan itu masih harus melihat kekuatan anggaran dari pemerintah masing-masing daerah.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran bernomor 446/10772/SJ dan 446/10773/SJ tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan Menjadi CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000