logo Kompas.id
Politik & HukumCaleg Tidak Terbuka Bisa...
Iklan

Caleg Tidak Terbuka Bisa Disengketakan

Oleh
Agnes Theodora Wolkh Wagunu dan Antonius Ponco Anggoro
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8WNw5y-1EL8oOzyGqr3fUsASyCs=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20180919WAK15_1537799748.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengamati daftar calon sementara anggota DPR RI di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Penetapan bakal caleg DPR, DPRD dan DPD, hingga bakal capres-cawapres akan diumumkan pada Kamis (20/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Sikap sebagian calon anggota legislatif yang tetap enggan membuka data riwayat hidupnya di laman KPU bisa dijadikan obyek sengketa informasi oleh publik. Apalagi informasi itu penting untuk publik ketahui sebagai rujukan memilih di Pemilu 2019. Partai pun diharapkan dapat mendorong calegnya terbuka sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi.

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/12), mengatakan badan publik memang berhak untuk tidak membuka seluruh informasi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000