Muhammad Ikhsan Mahar, Nikolaus Harbowo, dan Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin sistem data kependudukan terjaga dengan baik setelah adanya kasus peredaran blangko kartu tanda penduduk elektronik dan KTP palsu belakangan ini. Bahkan, Tjahjo siap bertanggung jawab jika kasus-kasus itu mengganggu proses demokrasi.
”Kalau saya salah, saya mundur,” kata Tjahjo seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional ”Implementasi Pendidikan Antikorupsi” di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Meski demikian, tambah Tjahjo, tak adil jika tanggung jawab setiap tindak pidana ditujukan ke pejabat publik. Yang utama, mencari oknum yang paling bertanggung jawab terkait kasus itu.
”Tidak fair (adil) kalau pelaku kejahatan tindak pidana yang dilakukan orang lain yang secara sengaja, tetapi kesalahannya dialihkan ke Kemendagri. Kalau itu kita biarkan, kejahatan dan tindak pidana terus terulang sengaja dilakukan lalu pejabat publiknya diminta tanggung jawab. Itu pendidikan politik yang tak bagus,” kata Tjahjo.
Dari laporan Polri ke Mendagri, hingga kemarin, kepolisian telah menetapkan dua tersangka kasus penjualan blangko KTP-el melalui e-dagang, Tokopedia. Tak hanya itu, polisi juga menangkap penjual KTP palsu di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. ”Yang menjualbelikan KTP di Jalan Pramuka sekarang ditangkap, masih diproses polisi, sedang didalami masalahnya,” ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, pihaknya serius menangani masalah KTP-el, mulai dari peredaran blangko KTP-el hingga jual-beli KTP palsu. Terkait penemuan ribuan KTP-el di Pondok Kopi, Jakarta Timur,
Tjahjo mengatakan harus dilihat sebagai kesalahan oknum yang bertindak di luar prosedur standar operasi. ”Istilah tercecer harus dihilangkan. Itu sengaja oknum yang mencecerkan KTP,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menyampaikan, Polri telah menetapkan satu tersangka, yaitu NID, dalam kasus penjualan blangko KTP-el. Selain itu, tim penyidik juga mendalami keterangan ayah NID, mantan pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, berinisial P.
Menurut Dedi, NID mencuri 10 blangko KTP-el saat ayahnya bertugas sebagai Kepala Dinas Dukcapil Tulang Bawang, Maret 2018. Saat ayahnya pensiun, NID menjual blangko KTP-el itu di toko daring.