JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi (MK) menginginkan semua putusannya dilaksanakan oleh institusi yang seharusnya menjalankan putusan itu. Meskipun kecil, saat ini sejumlah putusan MK tak dilaksanakan.
Persoalan itu mengemuka dalam diskusi terbatas Sekretariat Jenderal MK dengan sejumlah ahli hukum tata negara, aktivis, dan media massa di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Diskusi dipandu Sekretaris Jenderal MK Guntur M Hamzah, yang mengungkapkan dari tahun 2003 hingga 2018, MK membuat 1.189 putusan dan sebagian kecil tak dilaksanakan. Namun, ternyata hingga saat ini ada sebagian kecil putusan itu yang tak dilaksanakan, dan MK tak bisa mengeksekusinya.
Veri Junaidi dari Kode Inisiatif menyebutkan, ketidakpatuhan terhadap putusan MK bisa terjadi, karena kepentingan politik atau ekonomi, perbedaan pemahaman terhadap putusan MK, atau ketidaktahuan terhadap putusan MK. Oleh karena itu, peserta diskusi sepakat untuk memetakan penyebab putusan MK tak dipatuhi, dan bersama-sama mendorong agar putusan itu bisa dilaksanakan segera. Putusan MK pun seharusnya dimuat di lembaran negara, seperti perundang-undangan.