logo Kompas.id
Politik & HukumMK Inginkan Semua Putusan...
Iklan

MK Inginkan Semua Putusan Dilaksanakan

Oleh
Tri Agung Kristanto
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/28mD9isLUDmHzkiHJh5mk3DhRcA=/1024x627/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2Fkompas_tark_10692900_15_0.jpeg
Kompas

Sebanyak lima hakim hadir saat memimpin sidang perdana sembilan perkara pengujian formil dan materiil UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/10). Dalam sidang itu hakim konstitusi berpendapat bahwa obyek permohonan, yakni UU Pilkada, sudah tidak berlaku dan telah diganti oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi (MK) menginginkan semua putusannya dilaksanakan oleh institusi yang seharusnya menjalankan putusan itu. Meskipun kecil, saat ini sejumlah putusan MK tak dilaksanakan.

Persoalan itu mengemuka dalam diskusi terbatas Sekretariat Jenderal MK dengan sejumlah ahli hukum tata negara, aktivis, dan media massa di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000