Iklan
Pihak Oesman Sapta Odang Surati PTUN
Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selain menyurati Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, kuasa hukum Oesman Sapta Oedang juga menyurati pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait dengan belum ditindaklanjutinya putusan PTUN oleh Komisi Pemilihan Umum. Pihak Oso, panggilan akrab Oesman Sapta, juga menolak keputusan KPU yang memberi waktu kepada Oso untuk mengundurkan diri paling lambat 24 Desember 2018 sebagai syarat agar namanya dicantumkan di dalam daftar calon tetap.
”Kami menolak keputusan KPU tersebut. Kami telah memohon kepada Bawaslu untuk menggunakan kewenangan pengawasan kepada KPU, yang salah satunya adalah pengawasan atas pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Oso, Rabu (12/12/2018), di Jakarta.
Editor:
Bagikan