logo Kompas.id
Politik & HukumSoal Pencalonan Mantan Napi,...
Iklan

Soal Pencalonan Mantan Napi, MK Merujuk Putusan Sebelumnya

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SAu0LIJLmu4EjlXxK_k6a6YkucM=/1024x696/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20180831NUT03.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Kardus sebagai simbol banyaknya dukungan terhadap penolakan caleg bekas koruptor diperlihatkan oleh aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih yang berkunjung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, untuk menyerahkan surat terbuka kepada unsur pimpinan Bawaslu, Jumat (31/8/2018). Dalam surat itu, mereka menyayangkan putusan Bawaslu sejumlah daerah yang mengabulkan permohonan sengketa pencalonan bekas napi koruptor.

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi merujuk pada putusan sebelumnya yang membolehkan mantan narapidana boleh mengisi jabatan publik atau elected officials sepanjang ia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Sikap MK itu ditegaskan kembali saat memutus uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu (12/12/2018) di Jakarta.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, MK menguraikan kembali permohonan yang diajukan oleh Muhammad Hafidz, Abda Khair Mufti, dan Sutiah. Mereka mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 182 Huruf g dan Pasal 240 Ayat (1) Huruf g UU Pemilu, yang membolehkan seseorang mengisi jabatan publik, sepanjang “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000