logo Kompas.id
Politik & HukumUU Otsus Papua Sepakat...
Iklan

UU Otsus Papua Sepakat Direvisi

Oleh
Nikolaus Harbowo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3dRP9CQHoWQQQN59Q4FGBz8fQN4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FIMG_20180731_113313.jpg
KOMPAS/FABIO COSTA

Proyek pembangunan jembatan Holtekamp di Jayapura yang bersumber dari APBN dan dana otonomi khusus Papua.

JAKARTA, KOMPAS – Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua akhirnya sepakat direvisi dan ditargetkan masuk program legislasi nasional pada 2020. Meski demikian, perlu ada kajian yang mendalam terkait upaya revisi tersebut, terutama pada aspek pengawasan, laporan pertanggungjawaban, dan alokasi penyaluran dana yang lebih terkontrol.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan, pemerintah dan DPR pada dasarnya sepakat UU Otsus Papua direvisi karena masih ditemui sejumlah kelemahan. Kelemahan utama adalah tidak adanya aturan soal pengawasan pusat kepada daerah dalam pengelolaan dana otsus.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000