JAKARTA, KOMPAS –Regulasi yang memiliki kekuatan hukum dibutuhkan untuk memastikan kemitraan pemerintah terbuka yang dilakukan di Indonesia berjalan dengan efektif. Selain itu, pembangunan infrastruktur pendukung juga perlu dilakukan secara merata di seluruh daerah.
Putusan tersebut merupakan hasil Pertemuan Nasional Forum Masyarakat SIpil untuk Pemerintahan Terbuka, Kamis (13/12/2018) di Millenium Hotel Sirih, Jakarta. Acara tersebut dihadiri sekitar 100 organisasi masyarakat sipil dan membahas upaya yang perlu dilakukan pemerintah untuk menjalankan Kemitraan Pemerintah Terbuka (Open Government Partnership/OGP) secara transparan, akuntabel, inovatif, dan melibatkan masyarakat.
Program Manager Medialink Darwanto mengatakan, praktik kemitraan masih terhambat dengan kurangnya payung hukum yang dapat mengikat komitmen seluruh instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinilai belum cukup kuat sebagai dasar hukum.
Undang-Undang tersebut baru mengatur salah satu aspek dari Kemitraan Pemerintah Terbuka yang terdiri atas sejumlah hal seperti reformasi birokrasi, transparansi, akses informasi, dan keterlibatan masyarakat sipil. Padahal, salah satu program turunan OGP yaitu Kebijakan Satu Peta telah memiliki dasar hukumnya sendiri.
Selama ini, kebijakan terhadap hal ini dilakukan oleh masing-masing instansi yang ditelurkan dalam sebuah rencana aksi. Rencana tersebut umumnya ditarik dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan kemudian dijadikan Instruksi Presiden (Inpres).
Tidak adanya kekuatan hukum yang mengikat juga membuat kebijakan ini bergantung pada hal lain, yaitu komitmen dari masing-masing kementerian, lembaga dan pemerintahan. Masalah ini akan muncul bila terjadi pergantian kekuasaan di negara ataupun daerah.
“Kita tidak bisa menjamin pemimpin selanjutnya memiliki keterikatan sama dengan (pemimpin) yang lalu. Akibatnya, bila rencana aksi pada suatu daerah tidak memenuhi target atau tak berjalan, instansi tidak perlu mempertanggungjawabkannya dan kita sebagai masyarakat juga tidak dapat menggugatnya,” kata Darwanto.
Peneliti Perkumpulan Inisiatif Bandung Pius Widiyatmoko mengungkapkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kemitraan Pemerintah Terbuka diperlukan untuk mengikat seluruh instansi di pusat maupun daerah untuk melaksanakan kebijakan ini. Keberadaan dasar hukum membuat program dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat dapat mempertanyakan apabila salah satu program tidak terpenuhi pada suatu daerah.
Pius juga menyarankan pihak terkait lain seperti Kementerian Dalam Negeri perlu membuat sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban efektif agar seluruh daerah melaksanakan kemitraan dengan baik. Adanya metode reward and punishment dinilai Pius dapat menjadi salah satu alternatif untuk memotivasi pemerintah daerah agar berlomba-lomba menerapkan Kemitraan Pemerintah Terbuka seluas mungkin.
Sementara itu, Koordinator Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Ambon, Maluku Baihajar Tualeka mengatakan usaha memperkuat posisi kemitraan secara hukum juga harus dibarengi dengan pembangunan fasilitas pendukung terutama di daerah-daerah yang masih belum terjamah.
Untuk memastikan Kemitraan Pemerintah Terbuka berjalan lancar, jaringan telekomunikasi menjadi instrumen penting untuk menyokong akses masyarakat terhadap informasi. Ia mengatakan, masih banyak daerah di Indonesia, salah satunya Maluku, belum memiliki jaringan komunikasi yang layak. Akibatnya, mereka tidak dapat mengakses informasi yang telah disediakan sejumlah instansi daerah.
“Pembangunan jangan hanya dilakukan pada tingkat Provinsi saja, tetapi juga masuk ke Kabupaten dan Kota agar implementasi OGP dapat dimonitor seluruh lapisan warga dan organisasi masyarakat sipil terkait,” tuturnya.(Lorenzo Anugrah Mahardhika)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.