Perkuat Akses Perekaman dan Pemutakhiran Data Pemilih
Oleh
Susana Rita
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Akses kelompok pemilih rentan terhadap kepemilikan identitas perlu dipermudah agar mereka dapat menggunakan suaranya pada pemilihan mendatang. Pihak penyelenggara pemilihan umum juga diharapkan terus memutakhirkan dan mengklasifikasikan data guna mengakomodasi kelompok yang belum terdata.
Pendapat tersebut dikatakan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi “Pascapenetapan DPT Perbaikan Tahap II : Bagaimana Perlindungan Hak Pilih Kelompok Rentan?”, pada Minggu (16/12/2018). Turut hadir dalam acara tersebut, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017 Ferry Kurnia Rizkyansyah, peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, dan Perwakilan YouthProactive Ahmad Sajali.
Titi mengatakan, permasalahan utama yang dihadapi oleh kelompok rentan merupakan akses terhadap pelayanan publik. Kelompok rentan yang terdiri atas beberapa jenis seperti penyandang disabilitas, masyarakat, adat, pemilih pemula, dan lain-lain. Sebagian kelompok ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Apabila masalah ini tidak ditindaklanjuti, ia khawatir hak konstitusional kelompok rentan akan tercederai karena tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan.
Selain itu, dari DPT Hasil Perbaikan kedua (DPTHP II) yang dikeluarkan KPU Sabtu (15/12/2018) kemarin, belum ada klasifikasi rinci, terutama pembahasan tentang kelompok rentan. Padahal, pengelompokan yang jelas dapat membantu petugas kelompok pemungutan dan penghitungan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyediakan sarana-sarana khusus untuk mengakomodasi kelompok rentan.
Ia menyarankan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan pendataan lebih mendalam hingga pada tingkat kabupaten dan kota. Setelah mendapat data lengkap tentang kelompok rentan yang belum memiliki KTP-el, Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam masalah ini dapat melakukan jemput bola dengan mendatangi wilayah-wilayah tersebut.
Dimutakhirkan
Sementara itu, Ferry menambahkan agar DPTHP II tidak menjadi data kaku yang menjadi patokan untuk pemilih. DPTHP II perlu dimutakhirkan setiap beberapa saat karena masih ada penduduk yang belum mendapatkan KTP-el atau belum melakukan perekaman data.
Selain itu, ia berharap daftar pemilih sudah mengakomodasi hak seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap kebutuhan logistik yang harus dipenuhi oleh KPU pada tiap wilayah.
“Kalau masih ada kelompok rentan yang tidak masuk dalam daftar dan tidak bisa menyalurkan suaranya, ini berarti kualitas data patut dipertanyakan,” kata Fery.
Fery juga mengingatkan agar jumlah nama pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk pemilih yang belum terdaftar dalam DPT HP II bisa diminimalisir. Pasalnya,hal tersebut dapat menjadi bahan gugatan salah satu pasangan calon atau partai politik apabila jumlah pemilih tercantum cukup banyak.
“Bisa ada yang menyuarakan kemungkinan mobilisasi massa atau manipulasi data yang dilakukan oleh KPU. Koordinasi dengan Bawaslu untuk mekanisme penambahannya. Untuk proses tinggal dibicarakan saja dengan pasangan calon, parpol, dan pemerintah,” lanjutnya.
Dihubungi di tempat terpisah, Anggota KPU Viryan Aziz menuturkan, klasifikasi kelompok rentan secara komprehensif memang tidak diilakukan oleh KPU. Pihaknya mengelompokkan penyandang disabilitas yang terdiri dari tunadaksa, tunarungu, tunanetra, tunagrahita, dan beberapa jenis lainnya.
Kendati demikian, ia meyakinkan total DPTHP II sejumlah 192.838.520 pemilih sudah meliputi seluruh kelompok masyarakat, termasuk pemilih rentan. DPTHP II juga, Viryan menambahkan, telah memasukkan nama-nama yang belum memiliki KTP-el. (Lorenzo Anugrah Mahardhika)