logo Kompas.id
Politik & Hukum”Fee” Proyek Dianggap Sesuatu ...
Iklan

”Fee” Proyek Dianggap Sesuatu yang Wajar dan Legal

Oleh
Riana A Ibrahim
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Apr9nZ2ZRfKQN83HV5sKIBreMCs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181213_PENGADILAN_A_web_1544692878.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (kanan) hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/12/18).  Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti terlibat korupsi dalam pembangunan PLTU Riau-1. Bersama dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Selasa (18/12/2018), Kotjo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya, Eni Maulani Saragih, yang juga mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR.

JAKARTA, KOMPAS — Imbalan yang dialokasikan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR  Eni Maulani Saragih dan mantan Ketua DPR Setya Novanto dianggap wajar karena telah membantu untuk memperoleh proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Namun, uang Rp 4,75 miliar yang diberikan kepada Eni diklaim bukan termasuk bagian imbalan tersebut.

”Itu murni saya hanya ingin membantu karena waktu itu Bu Eni minta untuk membantu suaminya yang akan maju pilkada. Uang tersebut tidak ada hubungan dengan PLTU, apalagi bagian dari fee,” kata Kotjo yang menjadi saksi bersama Novanto untuk Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000