BOGOR, KOMPAS - Pemerintah daerah diminta segera memusnahkan kartu tanda penduduk elektronik rusak atau invalid. Pemusnahan itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kembali kasus KTP-el tercecer. Apabila kelak masih ditemukan kasus serupa, hal tersebut menjadi tanggung jawab pemda setempat. Sanksi tegas disiapkan bagi pihak yang lalai.
Instruksi pemusnahan KTP-el secara nasional tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid tanggal 13 Desember 2018. Edaran itu ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia yang juga ditembuskan kepada semua gubernur dan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengatakan, tercecernya KTP-el rusak atau invalid berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. ”Kami meminta KTP-KTP yang rusak, yang invalid, segera dimusnahkan dengan cara dibakar. Jadi, kalau tidak dibakar, itu yang salah. Kalau besok ada yang tercecer lagi, berarti ada oknum yang tidak melaksanakan perintah dari Pak Mendagri (Tjahjo Kumolo),” ujar Hadi seusai pemusnahan KTP-el rusak di Gudang Aset Kemendagri, Bogor, Rabu (19/12/2018).
Kegiatan itu juga dihadiri Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Agus Nugroho.
Kemarin, Kemendagri membakar 1.378.146 KTP-el rusak. Kategori KTP-el rusak atau invalid adalah ada pengisian biodata yang keliru dan perubahan domisili atau status pernikahan. Sekitar 450 dari 514 pemerintah daerah juga telah memusnahkan KTP-el rusak atau invalid, termasuk Disdukcapil Kota Bekasi.
Menurut Zudan, akan ada sanksi tegas apabila di masa mendatang ada kasus KTP-el rusak yang tercecer. ”Setiap kali penyerahan blangko, KTP-el, atau KTP-el yang sudah tercetak, itu tanggung jawabnya beralih penuh kepada daerah. Maka, bagi yang melakukan kesalahan di daerah, seperti kelalaian SOP (prosedur standar operasi), ada sanksi tegas,” tutur Zudan.
Pertengahan September lalu, ada kasus KTP-el tercecer di Cikande, Kabupaten Serang. Atas peristiwa itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang diberhentikan dari jabatannya karena dinilai tak menaati SOP pemusnahan KTP-el. Saat ini Kemendagri masih menyelidiki lebih jauh keterlibatan oknum disdukcapil terkait kasus serupa yang terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Bukan tindak pidana
Sementara itu, Kombes (Pol) Agus Nugroho menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ada tindak pidana yang ditemukan dalam empat tempat kejadian perkara (TKP) tercecernya KTP-el belakangan ini. Empat TKP itu meliputi Bogor, Duren Sawit, Kota Pariaman, dan Cikande.
Namun, kasus itu terjadi, lanjut Agus, karena adanya unsur kelalaian dan ketidaksediaan sarana-prasarana, baik penyimpanan maupun pemusnahan KTP-el.
"Oleh karenanya, terkait dengan penyelidikan di lingkungan Bareskrim, kami sepakat untuk penemuan KTP-el yang tercecer penyelidikannya dihentikan. Terkait dengan tindakan terhadap pejabat yang bertangung jawab sepenuhnya kami serahkan kepada Kemendagri untuk memberikan sanksi adminsitrasi lebih lanjut," kata Agus.
Bareskrim juga telah mengimbau kepada Kemendagri untuk memperbaiki sarana-prasarana, khususnya terkait tempat penyimpanan dan pemusnahan KTP-el rusak. Agus juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tertipu pada tawaran jasa pencetakan KTP-el atau penjualan blanko, entah itu di pasaran, maupun di toko dalam jaringan (daring).