Komisi Pemberantasan Korupsi telah memasukkan nama Izil Azhar dalam daftar pencarian orang (DPO). Izil yang merupakan orang kepercayaan Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf itu menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp 32,45 miliar bersama-sama Irwandi Yusuf yang saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
”Untuk itu, KPK mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Negara RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut harap menginformasikan kepada kantor KPK atau dapat menginformasikan kepada kantor kepolisian setempat. Upaya persuasif sudah ditempuh sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Masyarakat Aceh juga diminta untuk dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan. ”Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang membelokkan isu proses hukum ini pada aspek politik. Jika hal itu terjadi, yang dirugikan oleh korupsi adalah masyarakat Aceh,” ujar Febri.