JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus berupaya memberikan jaminan hak kepemilikan tanah bagi seluruh rakyat. Potensi terjadinya sengketa lahan ditekan dengan memberikan sertifikat hak milik sebagai bukti sah kepemilikan tanah.
Pada Rabu (26/12/2018), giliran warga Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, dan Kota Sukabumi di Jawa Barat menerima sertifikat hak milik dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Presiden Joko Widodo menyerahkan langsung 4.000 sertifikat kepada warga di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Kepada warga yang hadir, Presiden Jokowi menjelaskan, sertifikat tanah diberikan kepada warga untuk mencegah sengketa lahan. ”Sertifikat ini diberikan kepada Bapak, Ibu, dan Saudara sekalian agar tidak lagi ada yang namanya sengketa,” katanya.
Selama ini sengketa lahan kerap terjadi, baik antarwarga maupun antara warga dan korporasi atau lembaga lainnya. Presiden Jokowi menceritakan, keluhan mengenai terjadinya sengketa lahan selalu ia dengar saat berkunjung ke daerah karena banyak warga yang belum memiliki sertifikat.
Hal ini membuat pemerintah memutuskan melaksanakan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan ditetapkan sebagai prioritas nasional. Dari 126 juta bidang tanah yang ada, hingga tahun 2017 baru 51 juta bidang tanah yang bersertifikat.
Presiden Jokowi menargetkan ada 7 juta bidang tanah disertifikasi tahun 2018 dan 9 juta bidang tanah mendapat sertifikat tahun 2019. Pemerintah menargetkan proses sertifikasi lahan masyarakat tersebut bisa tuntas dilakukan tahun 2024.
Langkah awal
Secara terpisah, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Baidowi, mengatakan, langkah pemerintah membagikan sertifikat hak milik sudah tepat. Menurut dia, tertib administrasi lahan merupakan langkah awal dari reforma agraria.
”Langkah selanjutnya adalah redistribusi lahan,” ujarnya. Pengaturan mengenai redistribusi lahan diusulkan diatur dalam undang-undang. (NTA)