JAKARTA, KOMPAS – Diduga terlibat kasus korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston sebagai tersangka. Cornelis tidak sendirian, dua pimpinan DPRD Jambi dan sembilan anggota DPRD Jambi, turut ditetapkan menjadi tersangka. Kondisi di DPRD Jambi, disebut KPK, bisa seperti di DPRD Sumatera Utara dan DPRD Kota Malang di mana mayoritas anggotanya terlibat korupsi.
Penetapan tersangka pimpinan dan anggota DPRD Jambi itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers yang digelar, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12).
Cornelis Buston merupakan kader dari Partai Demokrat. Sementara dua pimpinan DPRD Jambi lain yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Wakil Ketua DPRD Jambi dari Fraksi Partai Gerindra AR Syahbandar dan dari Fraksi PDI-P, Chumaidi Zaidi.
Kemudian dari sembilan anggota DPRD yang ditetapkan tersangka, lima diantaranya pimpinan fraksi, yaitu Sufardi Nurzain dari Fraksi Partai Golkar, Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Parlagutan Nasution dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Muhammadiyah dari Gerindra. Empat lainnya, Ketua Komisi III DPRD Jambi dari Demokrat Zainal Abidin, dan tiga anggota DPRD Jambi, yaitu Elhelwi dari PDI-P, Gusrizal dari Golkar, dan Effendi Hatta dari Demokrat.
Mereka ditetapkan tersangka setelah KPK menemukan cukup bukti bahwa mereka diduga menerima uang suap dari Zumi Zola agar menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi Tahun 2017 dan 2018. Uang suap berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 700 juta.
Catatan Kompas, merujuk pada putusan pengadilan yang memvonis bersalah Zumi Zola dan anggota DPRD Jambi Supriyono, beberapa waktu lalu, sebanyak 53 dari total 55 anggota DPRD Jambi terindikasi menerima suap pengesahan RAPBD 2017 dan 2018.
Agus pun menegaskan pengembangan perkara di Jambi tidak hanya terbatas pada belasan tersangka yang sudah ditetapkan saat ini. Perkara ini akan terus diusut hingga tuntas, bahkan tak menutup kemungkinan apa yang terjadi di DPRD Sumatera Utara (Sumut) dan DPRD Kota Malang akan terjadi di DPRD Jambi. Seperti diketahui, kasus korupsi di Sumut dan Kota Malang yang muncul beberapa waktu lalu, menjerat mayoritas anggota DPRD.
“Setidaknya dalam waktu dekat, tetapi tetap mengacu pada bukti permulaan yang cukup. Bisa seperti DPRD Sumut, atau DPRD Malang,” kata Agus.
Cermati caleg
Ironisnya, di antara 12 anggota DPRD Jambi yang telah ditetapkan tersangka itu, beberapa diantaranya ada di daftar calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019. Di laman resmi KPU yang memperlihatkan seluruh caleg untuk Pemilu 2019, yaitu infopemilu.kpu.go.id, Cornelis misalnya, tercatat sebagai caleg DPR dari Demokrat untuk daerah pemilihan (dapil) Jambi. Begitu pula Chumaidi Zaidi, caleg DPR dari PDI-P untuk dapil Jambi. Selain itu, AR Syahbandar, yang tercatat di daftar caleg DPRD Jambi dari Gerindra untuk dapil Jambi 2.
Terkait hal ini, masyarakat pun kembali diingatkan agar hati-hati dalam memilih. “Sekali lagi, jelang Pemilu 2019, KPK mengajak masyarakat untuk benar-benar secara cermat memilih para wakilnya di DPR atau DPRD. Jika ada yang pernah melakukan korupsi, tentu tidak pantas kita berikan kepercayaan kembali mewakili suara rakyat,” katanya.
Secara terpisah, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengingatkan hal yang sama. Menurutnya, kontrol yang paling penting dan berpengaruh sepenuhnya ada di masyarakat. Jika para caleg berintegritas buruk kembali terpilih, akan beresiko besar pada kebijakan yang akan dihasilkan kelak. Tak hanya itu, dengan status bermasalah dengan hukum, mereka diyakini tidak akan optimal menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat. Sebab, mereka akan sibuk menyelesaikan urusan hukumnya. (IAN)