JAKARTA, KOMPAS – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI untuk kedua kalinya. Peran Ulum dalam perkara tersebut pun terus ditelisik.
Ulum tiba di Gedung KPK Jakarta, Kamis (3/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama kalinya bagi Ulum. Sehari pasca penangkapan pejabat Kemenpora pada 18 Desember 2018 lalu, Ulum mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan soal dana hibah yang terkait dengan SEA Games 2019 ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penyidik mendalami posisi saksi di Kemenpora serta perannya selama ini di lembaga tersebut. “Apa jabatan, tugas, dan posisi di Kemenpora serta bagaimana hubungan pekerjaan dengan Menpora itu menjadi materi penyidikan terhadap yang bersangkutan. Begitu pula pengetahuan dan peran saksi dalam perkara ini juga diklarifikasi,” ujar Febri.
Berdasarkan hasil penggeledahan di ruang Menpora pada 20 Desember 2018, KPK menemukan banyak dokumen yang berhubungan dengan pengajuan dana hibah dan berkas lain yang terkait dengan pokok perkara ini. Ulum pun turut dikonfirmasi mengenai temuan tim penyidik tersebut.
Selain Ulum, saksi lain yakni Staf Bidang Perencanaan KONI Suradi dan Twisyono juga diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI. Penyidik mendalami pengetahuan keduanya tentang pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dana pengawasan dan pendampingan atlet.
Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar. Untuk periode Desember 2018, dana hibah yang sudah dicairkan Rp 7 miliar. Dana itu yang ditemukan di kantor KONI kemudian disita KPK sebagai barang bukti.
Alokasi dana hibah tersebut diperoleh melalui pengajuan proposal kegiatan fiktif. Sebelum proposal diajukan, diduga juga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk memberikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah yang jumlahnya mencapai Rp 3,4 miliar.
Berdasarkan temuan KPK, Deputi IV Kemenpora Mulyana telah menerima Rp 318 juta. Ada pula dana Rp 100 juta di dalam kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik Mulyana. Sebelumnya, Mulyana juga diduga telah menerima sejumlah pemberian yang terjadi dalam tiga tahap antara lain, 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, menerima Rp 300 juta dari Jhonny pada Juni 2018, dan menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.