JAKARTA, KOMPAS Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum PT Duta Graha Indah yang kini berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring membayar uang pengganti senilai Rp 85,4 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korporasi. Majelis hakim juga mencabut hak PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
Putusan ini menjadi vonis pertama perkara pidana korporasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga vonis perdana dan setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.
Selain PT NKE, KPK juga tengah memroses hukum tiga korporasi lain, yaitu PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Tradha. Perkara pidana korporasi ini diawali dengan pengusutan kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang dilakukan pemerintah daerah.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 700 juta. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 85,4 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan pencabutan hak terdakwa untuk ikut lelang proyek pemerintah selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut PT NKE membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 188,73 miliar. Jaksa juga menuntut majelis hakim pencabutan hak PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun.
Besaran uang pengganti yang dituntutkan jaksa didasarkan pada perhitungan keuntungan yang diperoleh PT DGI sebesar Rp 240,09 miliar dikurangi uang yang telah disetor ke kas negara melalui KPK sebesar Rp 51,36 miliar. Jumlah keuntungan tersebut berasal dari 8 proyek yang diakui perusahaan ini diperoleh dari M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Proyek-proyek itu antara lain, pembangunan RSP Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana, pembangunan gedung di BP2IP Surabaya, pembangunan Gedung RS Pendidikan di Universitas Mataram, pembangunan Wisma Atlet Jakabaring Palembang, pembangunan Gedung RSUD Sungai Dareh Sumatera Barat, pembangunan Gedung Cardiac dan Gedung Paviliun RSUD H Adam Malik, dan pembangunan RS Tropis Airlangga.
PT DGI terbukti menerima keuntungan dari hasil korupsi dan mengikuti lelang proyek pemerintah tidak sesuai aturan.
Atas putusan ini, Direktur Utama PT NKE Joko Eko Prastowo yang mewakili perusahaan untuk duduk di kursi terdakwa tidak mengajukan banding.
“Saya menerima putusan itu. Saya anggap sudah sesuai dengan keadilan,” kata Joko. Sedangkan jaksa Lie Putra Setiawan menyatakan masih pikir-pikir.