KPK Sita Uang Rp 1 Miliar Terkait Korupsi Infrastruktur Air Minum
Oleh
Riana Ibrahim
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Uang sebanyak Rp 1 miliar dan deposito sebesar Rp 1 miliar disita tim Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM). Uang tersebut di sita saat penggeledahan yang dilakukan selama beberapa hari lalu di berbagai tempat pasca penangkapan sejumlah pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta para direktur PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Sejahtera Perkasa.
“Setidaknya ada delapan lokasi yang sudah digeledah. Selain uang dan deposito, tim juga membawa berbagai dokumen yang berkaitan dengan proyek penyediaan air bersih, dokumen keuangan, dan sejumlah barang bukti eletronik yang salah satunya adalah rekaman CCTV,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (6/1/2019).
Adapun lokasi yang dimaksud, antara lain Gedung Kasatker PSPAM Strategis di Benhil dan Kantor PT WKE di Pulogadung dengan menyita uang Rp 800 juta pada 31 Desember 2018 . Kemudian rumah Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, rumah Direktur PT TSP Yuliana Dibyo, dan rumah Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dengan menyita uang Rp 200 juta dan deposito Rp 1 miliar pada 2 Januari 2019.
Selanjutnya, tiga lokasi yakni Kantor Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, rumah Direktur PT TSP Irene Irma, dan Rumah PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin pada 3 Januari 2019. Petugas menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Menurut Febri, penyidik saat ini masih fokus pada tersangka yang ditangani dari hasil operasi tangkap tangan mengingat pemeriksaan saksi perkara ini juga baru dimulai pada Jumat (4/1).
Seperti diketahui, pada Sabtu (29/12), Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan 8 orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan terkait perkara dugaan suap untuk proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di daerah bencana. Ada sejumlah proyek seperti di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah yang September lalu terkena gempa dan tsunami. Kemudian di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1, Katulampa, dan Bekasi.
Mereka yang menjadi tersangka adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan direktur di PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Sejahtera Perkasa.
Suap yang diterima bervariasi. Untuk proyek SPAM di Lampung suap sebesar Rp 350 juta dan 5 ribu dollar Amerika Serikat. Proyek SPAM di Umbulan 3 Pasuruan sebesar Rp 500 juta, pembangunan SPAM Katulampa Rp 1,42 miliar dan 22.100 dollar AS, dan proyek SPAM di Toba 1 Rp 170 juta. Lalu, pengadaan pipa HDPE di Donggala, Palu, dan Bekasi sebesar Rp 2,9 miliar.
Selain uang, satu unit mobil CRV juga disita karena diduga merupakan bagian dari suap. Suap yang diberikan ini untuk memuluskan PT WKE dan PT TSP yang dimiliki orang yang sama memenangkan lelang. Setidaknya 12 paket lelang sebesar Rp 429 miliar telah dimenangkan PT WKE dan PT TSP.