JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berupaya melindungi hak pilih penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara pada Pemilu 2019. Hal ini dilakukan dengan memfasilitasi perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik yang menjadi prasyarat penggunaan hak pilih.
Pendataan dan pencetakan KTP-el tersebut dilakukan serentak di 522 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia pada 17-19 Januari 2019.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, hak politik warga binaan lapas juga perlu difasilitasi selama hak tersebut tidak dicabut oleh putusan hakim.
”Hak memilih bagi warga negara perlu dilindungi, meliputi jaminan dan kepastian bahwa warga negara berhak turut serta dan berperan aktif dalam pesta demokrasi. Suara mereka akan sangat berpengaruh bagi masa depan bangsa Indonesia,” tutur Yasonna dalam pembukaan kegiatan rekam cetak KTP-el serentak di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Bersama Yasonna, hadir pula antara lain Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.
Tjahjo mengatakan, kerja sama ini merupakan upaya meningkatkan partisipasi pemilih hingga 77,5 persen pada Pemilu 2019, seperti target KPU. Selain itu, pihaknya juga berupaya mendorong tingkat kepemilikan KTP-el yang saat ini diklaim sudah dimiliki 95 persen penduduk.
”Semua orang dewasa yang punya KTP-el punya hak konstitusional mengikuti pemilihan. Mudah-mudahan, target partisipasi pemilih dalam pemilu serentak 2019 ini nantinya dapat mewujudkan sistem presidensial yang semakin tertib dan efisien dalam mewujudkan reformasi demokrasi,” kata Tjahjo.
Berdasarkan laporan UPT Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, pertengahan Januari 2019, baru 31 persen atau sekitar 79.000 dari total 255.051 warga binaan pemasyarakatan seluruh Indonesia yang tercatat dalam daftar pemilih tetap. Sementara 69 persen lainnya belum terdata, antara lain, karena tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP-el.
”Mudah-mudahan, dengan kegiatan ini, ada percepatan pendataan agar mereka bisa mengikuti pemilu,” ujar Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dalam proses perekaman dan pencetakan KTP-el warga pemasyarakatan, pihaknya akan berhati-hati supaya tidak ada identitas yang salah atau ganda.
”Kami minta petugas hati-hati mengeluarkan NIK karena kita perhatian dengan kepemilikan identitas tunggal. Bagi warga binaan, perekaman ini juga bukan bermaksud memindahkan alamat ke lokasi pemasyarakatan,” ucapnya.
Warga binaan pemasyarakatan yang menggunakan hak pilihnya di lapas atau rutan akan dikategorikan sebagai daftar pemilih tambahan. (E02