SEMARANG, KOMPAS— Memasuki tahun politik 2019, berbagai tantangan dihadapi institusi kepolisian, termasuk Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dalam mengamankan situasi yang berkembang di masyarakat. Para anggota kepolisian diharapkan mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan dalam melaksanakan tugasnya.
Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono, Kamis (17/1/2019), dalam upacara penyerahan penghargaan kepada sejumlah polisi di Semarang, Jawa Tengah, mengatakan, pihaknya perlu terus meningkatkan performa dan pelayanan kepada masyarakat.
”Saya terus ingatkan agar bekerja dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab. Terus layani masyarakat, bukan mempersulit masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, Polri sebagai institusi perlu menjadi pengayom masyarakat tanpa membeda-bedakan. ”Polisi melindungi dengan mengedepankan hati nurani dan rasa kemanusiaan,” ujarnya.
Di wilayah Jawa Tengah, kata Condro, gangguan keamanan dan ketertiban terhadap masyarakat secara umum turun sekitar 13,9 persen, yakni dari 11.420 kasus pada 2017 menjadi 9.834 kasus pada 2018.
Ia juga mengingatkan para anggotanya untuk menjaga netralitas serta terus mewujudkan kondusivitas di wilayah Jawa Tengah. Condro pun meminta para anggota kepolisian untuk tak bersikap arogan dan sok berkuasa kepada masyarakat.
Pada hari yang sama, Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Royke Lumowa mengingatkan polisi untuk tidak meminta uang kepada masyarakat. Perilaku itu mencederai citra dan integritas Polri.
Larangan tersebut disampaikan Royke dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat sembilan anggota Polri karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. Pemecatan itu sebagai peringatan bagi semua anggota Polri agar teguh menjaga profesionalitas dan integritas dalam bertugas, termasuk tak meminta-minta uang dari masyarakat.
”Jangan pikir, sedikit (sebentar) lagi pulang kantor minum sopi (alkohol), sedikit (sebentar) lagi minta doi (uang), sedikit lagi ke bandar judi,” ujarnya. Pesan ini bermakna bahwa jangan sampai polisi menggunakan jabatan dan pengaruhnya untuk meminta-minta uang.
Berdasarkan data Polda Maluku, selama 2018 terdapat pelanggaran kode etik profesi sebanyak 67 kasus. Jumlah itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan kasus pada 2017, yakni 82 kasus. Sementara itu, pelanggaran disiplin pada 2018 sebanyak 175 kasus atau lebih tinggi dibandingkan dengan 2017, yakni 82 kasus.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat menambahkan, kini sejumlah anggota Polri yang terlibat kasus juga akan dipecat dalam waktu dekat. Proses menuju pemecatan sedang berlangsung. (DIT/FRN)