JAKARTA, KOMPAS —- Badan Kepegawaian Negara menargetkan rancangan peraturan pemerintah tentang kenaikan gaji dan pensiun pokok pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri paling lambat selesai awal Februari 2019.
Rata-rata kenaikan gaji dan pensiun pokok ditetapkan 5 persen sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019.
”Kami targetkan minggu keempat Januari sampai minggu pertama Februari selesai,” ujar Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto, di Jakarta, Jumat (18/1).