logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Diminta Mengkaji...
Iklan

Pemerintah Diminta Mengkaji Ulang

Oleh
MUHAMMAD IKHSAN MAHAR
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-DB_Q7809vVs6UCRqr3QXj2_iMA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190118_ABUBAKAR-BAASYIR_C_web_1547811602.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Abu Bakar Baasyir saat masih menjadi terdakwa tindak pidana terorisme dalam peledakan bom di Bali dan Hotel JW Marriott, Jakarta, melambaikan tangan ke arah simpatisannya seusai mengikuti pembacaan tuntutan hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Auditorium Departemen Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2005).

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Baasyir, diminta untuk dikaji ulang. Jangan sampai alasan kemanusiaan yang dilakukan Presiden Joko Widodo justru dianggap sebagai langkah politis untuk meraih efek elektoral dari segelintir kalangan umat Islam.

Pengamat terorisme, Al Chaidar, mengapresiasi langkah pemerintah untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, atas alasan kemanusiaan. Namun, ia menekankan, realisasi pemberian pembebasan bersyarat itu amat kompleks sebab Baasyir masih menolak menandatangani ikrar tertulis untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000