Pemilu Pertama Setelah Fusi Parpol
Gagasan penyederhanaan sistem kepartaian (baca: jumlah partai politik) sebenarnya bukan hal baru dalam sistem politik Indonesia. Sejak era awal kemerdekaan, kebutuhan itu sudah muncul. Presiden Soekarno pernah menyatakan ingin agar jumlah parpol di Indonesia hanya sedikit. Alasannya untuk mengurangi keriuhan politik di parlemen yang membuat jalannya pemerin-tahan di era itu tak efektif.
Namun, keinginan menyederhanakan jumlah parpol ini tak langsung terwujud. Pengurangan dari 172 parpol (dan perseorangan) di Pemilu 1955, hingga menjadi 10 kekuatan politik peserta pemilu di Pemilu 1971, masih dinilai belum efektif.
Pemerintah Orde Baru pada tahun 1973, akhirnya berhasil mendorong fusi sejumlah parpol, hingga hanya tersisa tiga kekuatan politik peserta pemilu, yaitu PPP, Golkar, dan PDI. Saat itu, juga mulai muncul pemeo bahwa hasil pemilu sudah dapat diketahui sebelum pemungutan suara berakhir. Ini karena saat itu, pemilu seakan hanya formalitas dari sebuah proses demokrasi politik.