logo Kompas.id
Politik & HukumCabut Hak Politik Perlu Jadi...
Iklan

Cabut Hak Politik Perlu Jadi Standar

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5GAKV8ae4U7RIj6Cwn_Vyajb8mI=/1024x1569/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FDxACgXgWsAEvLwm.jpeg_1548833394.jpg
INDONESIA CORRUPTION WATCH

Daftar calon legislatif mantan narapidana korupsi yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW), 16 Januari 2019.

JAKARTA, KOMPAS – Penerapan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui tuntutannya. Sepanjang 2018, ada 36 orang politisi yang terdiri dari kepala daerah dan anggota legislatif daerah dicabut hak politiknya antara 3 tahun hingga 5 tahun karena terbukti melakukan korupsi.

Memasuki 2019, setidaknya ada tiga orang politisi yang ditangani KPK dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Salah satunya, anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono yang divonis pencabutan hak politik selama 3 tahun oleh majelis hakim yang diketuai M Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000