logo Kompas.id
Politik & HukumSekjen KONI Segera Disidang
Iklan

Sekjen KONI Segera Disidang

Oleh
Riana A Ibrahim
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7RZRVjMiY6iH5ZbxDKXvFee83do=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F74068688_1545583252.jpg
ANTARA/APRILLIO AKBAR

Deputi IV Kemenpora Mulyana masuk ke mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK menahan lima tersangka, termasuk Sekjen KONI EF Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dengan barang bukti uang senilai Rp 7,318 miliar terkait kasus korupsi pejabat di dua institusi tersebut.

JAKARTA, KOMPAS - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia Ending Fuad Hamidy segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Berkas milik Ending bersama Bendahara KONI Johnny E Awuy telah dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut umum sejak Jumat (15/2), sedangkan tersangka lainnya yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana dilakukan perpanjangan penahanan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000