JAKARTA, KOMPAS - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia Ending Fuad Hamidy segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Berkas milik Ending bersama Bendahara KONI Johnny E Awuy telah dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut umum sejak Jumat (15/2), sedangkan tersangka lainnya yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana dilakukan perpanjangan penahanan.
“Penyidikan untuk 2 orang tersangka telah selesai. Sudah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (17/2).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini, ada 23 orang saksi telah diperiksa untuk Ending dan Johnny. Keduanya menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2018. Ending dan Johnny memberikan suap pada Mulyana dalam bentuk uang dan mobil.