logo Kompas.id
Politik & HukumUndang-Undang Pemilu Kerap...
Iklan

Undang-Undang Pemilu Kerap Salah Dimengerti

Oleh
Ingki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yivTlKEoZOusB0tZuhPGo9xG_nI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190222_ENGLISH-PEMILU_A_web_1550844589.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Informasi tentang pernak-pernik Pemilu Serentak 2019 menghiasi trotoar di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (22/2/2019). Komisi Pemilihan Umum  menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen pada Pemilu Serentak 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kerap salah dimengerti oleh banyak pihak. Di sisi lain, istilah kriminalisasi yang salah kaprah kadung banyak disematkan untuk sejumlah kasus dugaan tindak pidana.

Sebagian di antara hal tersebut mengemuka dalam diskusi hukum dengan tema ”Penegakan Hukum Versus Kriminalisasi”, Jumat (22/2/2019), yang diselenggarakan Barisan Advokat Indonesia (Badi) di Jakarta. Hadir dalam diskusi tersebut Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Yusti Erlina; pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad; Heru Saputra yang mewakili Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tindak pidana pemilu dari unsur kejaksaan; dan Ketua Presidium Badi, Andi Syafrani.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000