JAKARTA, KOMPAS — Hingga Selasa (5/3/2019) pukul 07.00, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta. Andi belum terlihat keluar dari kantor itu.
Adapun di halaman kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Jakarta Timur, juga tidak ada aktivitas. Tampak sejumlah jurnalis masih menunggu perkembangan terbaru berkait penangkapan Andi Arief terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Renanda Bachtar yang dihubungi melalui telepon seluler, Senin (4/3/2019) malam, menyatakan akan ada beberapa anggota Partai Demokrat yang berencana mengunjungi Andi Arief. ”Saya kurang tahu siapa saja. Saya belum bisa ikut,” katanya.
Namun, hingga berita ini diturunkan tidak terlihat ada anggota Partai Demokrat yang berkunjung.
Pada Senin pukul 23.00, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Krisno Siregar terlihat memasuki kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Satu jam kemudian, Krisno berlalu sambil menutup mulutnya rapat-rapat saat para jurnalis berusaha menggali informasi terbaru darinya.
Upaya Kompas menghubungi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Eko Daniyanto melalui telepon seluler tentang perkembangan status hukum Andi Arief juga tidak mendapat respons. Mantan Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara tersebut juga memilih diam.
Andi ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/2/2019) malam, terkait dengan penggunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada penggunaan narkoba di salah satu kamar hotel di sana.
”Kami sudah melakukan tes urine terhadap Saudara AA dan positif mengandung metamfetamin atau umumnya diketahui narkoba jenis sabu. Sampai saat ini ia hanya sebatas pengguna, tetapi pemeriksaan mendalam akan kami rangkum secepatnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal, Senin kemarin.
Penyidik mempunyai waktu 3 × 24 jam untuk menentukan status hukum dan mengetahui riwayat penggunaan narkoba dari Andi Arief. ”Belum ditemukan bukti atau fakta kuat apakah Saudara Andi berkorelasi dengan kelompok atau mafia (narkoba) lain,” ujar Iqbal. (STEFANUS ATO)