logo Kompas.id
Politik & HukumPengacara: Ratna Sarumpaet...
Iklan

Pengacara: Ratna Sarumpaet Dinilai Tak Buat Onar

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3m5omjLsstqon7VS7-j9JRIgmDI=/1024x1281/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190228-Kasus-Ratna-Flash_1551334564.png

JAKARTA, KOMPAS —Tim kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, menilai, dakwaan jaksa penuntut umum tak sesuai fakta peristiwa ketika hoaks pemukulan itu tersebar di dunia nyata ataupun maya. Sementara majelis hakim menolak permohonan pengalihan status penahanan Ratna.

Saat pembacaan eksepsi pada sidang kasus penyebaran berita bohong, Rabu (6/3/2019), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Ratna, Desmihardi, menyatakan, dakwaan jaksa, yang menganggap Ratna menyiarkan berita bohong di masyarakat sesuai Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tak terbukti. Pasalnya, berita bohong pemukulan terhadap Ratna dianggap tidak menghasilkan keonaran berupa kerusuhan atau keributan di masyarakat yang mengharuskan polisi turun tangan untuk mengatasi situasi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000