JAKARTA, KOMPAS – Mantan Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja dinyatakan bersalah telah menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Suap diberikan untuk mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan dan meluruskan berita mengenai pencemaran limbah sawit yang dilakukan PT Bina Sawit Abadi Pratama, anak perusahaan Sinar Mas.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/2/2019), Edy divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan. Hukuman serupa juga dijatuhkan pada dua orang pejabat dari PT SMART yakni Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan. Salah satu hal yang meringankan dalam menjatuhkan vonis ini adalah para terdakwa yaitu Edy, Willy, dan Teguh belum pernah dihukum sebelumnya. Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum juga mengurai salah satu hal yang meringankan ketiganya adalah belum pernah dihukum.
Berdasarkan penelusuran, pada putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 157/Pid.Sus/2012/PN.Btl Tahun 2012, Edy pernah diadili terkait perkara pengerjaan kawasan hutan secara tidak sah di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan. Edy yang saat itu menjabat sebagai Wakil Direktur PT Tapian Nadenggan, anak perusahaan Sinar Mas, divonis 2 bulan 13 hari dan denda Rp 5 juta.
Dalam pertimbangan pada suap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ini, majelis hakim menilai Edy mengetahui dan menyetujui langkah Willy dan Teguh untuk merangkul Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah agar meluruskan pemberitaan di media massa terkait pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat tentang persoalan PT BSAP, dan mengurus izin. PT BSAP sendiri yang sudah beroperasi sejak 2006 diketahui belum mengantongi izin Hak Guna Usaha dan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
“Berdasarkan fakta-fakta, terbukti kerja sama terdakwa 1, 2, dan 3 untuk memberikan uang Rp 240 juta kepada Borak Milton, Punding L Bangkan, Arisavanah, dan Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, agar keempatnya tidak menjalankan fungsi pengawasannya,” kata Ketua Majelis Hakim Duta Baskara.
Atas putusan itu, ketiganya menerima dan tidak mengajukan banding. Bahkan Edy dan Willy menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak atas perbuatannya. Sedangkan, jaksa Budi Nugraha menyatakan pikir-pikir.
Di hari yang sama, empat anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, dan anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Keempat orang tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp 240 juta dari para pejabat PT SMART dan PT BSAP untuk membantu urusan izin dan tidak memperpanjang persoalan pencemaran limbah sawit yang diadukan masyarakat.