logo Kompas.id
Politik & HukumBekas Petinggi Sinar Mas...
Iklan

Bekas Petinggi Sinar Mas Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gaOzuebT60xfd5nrmMn_1JlUA7A=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FIMG_20181025_044823_1540417752-1.jpg
YOLA SASTRA UNTUK KOMPAS

Suasana kantor KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018) dini hari.

JAKARTA, KOMPAS – Mantan Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja dinyatakan bersalah telah menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Suap diberikan untuk mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan dan meluruskan berita mengenai pencemaran limbah sawit yang dilakukan PT Bina Sawit Abadi Pratama, anak perusahaan Sinar Mas.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/2/2019), Edy divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan. Hukuman serupa juga dijatuhkan pada dua orang pejabat dari PT SMART yakni Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000