JAKARTA, KOMPAS — Saksi mengungkap inisial M sebagai penerima jatah uang Rp 1,5 miliar terkait dengan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia. Inisial M tersebut diduga oleh Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi adalah Menteri Pemuda dan Olahraga.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap pejabat Kemenpora yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Suradi menjadi saksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Sebelumnya, jaksa memperlihatkan daftar 23 nama yang memperoleh jatah dari upaya meloloskan proposal dana hibah untuk KONI. Dalam daftar tersebut, inisial M berada di urutan pertama dengan jatah Rp 1,5 miliar. Selanjutnya inisial Ul dengan nominal Rp 500 juta, inisial Mly Rp 400 juta, inisial AP Rp 250 juta, inisial Ek Rp 20 juta, dan sejumlah inisial lain. Total uang dalam daftar itu mencapai Rp 3,439 miliar yang diambil dari alokasi dana hibah Rp 17,9 miliar.
”Inisial M apa maksudnya?” tanya jaksa Titto Jaelani.
”Asumsi saya, M itu menteri karena nilainya paling besar. Ul, kalau melihat di sana, kemungkinan Ulum (Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Menpora). Mly itu Mulyana, Deputi Menteri,” ungkap Suradi.
Sebelumnya, Mulyana ditangkap KPK pada akhir Desember 2018. Mulyana telah menerima Rp 318 juta, satu mobil Toyota Fortuner, uang sebesar Rp 100 juta dalam sebuah rekening, dan satu Samsung Galaxy Note 9. Selain Mulyana, dua pegawai Kemenpora, yaitu Adhi Purnomo dan Eko Triyanta yang diungkap Suradi memiliki inisial AP dan Ek, juga menerima uang.
Meski demikian, Suradi tidak mengetahui apakah uang sudah diserahkan kepada pemilik inisial. Ia membandingkan dengan pengalamannya. Ia dicatat sebagai Rad dengan Rp 50 juta. Namun, Suradi mengaku menerima Rp 5 juta yang disebutnya uang lembur dan hendak diserahkan ke KPK.
Dalam berkas dakwaan, Miftahul Ulum diduga turut mengarahkan nama-nama yang berhak memperoleh bagian imbalan dan mengatur besaran komitmen fee dari KONI kepada pihak Kemenpora terkait dengan pengajuan bantuan dana hibah. Komitmen fee disepakati sebesar 15 persen hingga 19 persen dari total dana hibah yang diterima KONI.