JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah posisi strategis di Komisi Pemberantasan Korupsi mulai diisi. Salah satunya jabatan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang sempat kosong sejak terjadi proses rotasi dan mutasi terhadap 14 posisi pada 24 Agustus 2018.
Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 580-582-584 Tahun 2019 tertanggal 26 Maret 2019, empat nama dilantik. Mereka adalah Isnaini sebagai Direktur LHKPN, Yonathan Demme Tangdilintin sebagai Kepala Biro Umum, Chandra Sulistio Reksoprodji sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Airien Martanti Koesnia sebagai Kepala Biro Rumah Tangga, serta Mungki Hadipratikto sebagai Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi.
Dalam prosesi pelantikan yang berlangsung di Gedung KPK Jakarta, Jumat (29/3/2019), Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, empat orang yang dilantik kali ini merupakan kandidat yang nilainya terbaik saat menjalani seleksi tahun lalu. Menurut Agus, proses ini diikuti puluhan eselon II dan eselon III di KPK.
“Tapi setelah dites, ternyata kurang dari 10 orang yang kompeten untuk menduduki jabatan yang ada. Kami ingatkan sekali lagi agar serius untuk menjalani tes karena ini untuk karir ke depannya,” ujar Agus dalam sambutannya.
Kosong
Selain empat posisi yang kini terisi, sejumlah posisi strategis di KPK saat ini masih perlu diisi. Jabatan Sekretaris Jenderal KPK saat ini masih dirangkap oleh Pahala Nainggolan sebagai Pelaksana Tugas Sekjen. Pahala merupakan Deputi Pencegahan. Posisi Sekjen KPK kosong sejak Bimo Gunung Abdul Kadir diberhentikan dengan hormat pada 10 Maret 2018. Selain itu, posisi Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, serta Direktur Pengolahan Informasi dan Data juga membutuhkan pejabat definitif.
Untuk posisi Sekretaris Jenderal KPK, Agus mengungkapkan akan membuka lowongan untuk ketiga kalinya yang dapat diikuti pihak eksternal maupun internal KPK. Sebelumnya, KPK telah melakukan dua gelombang seleksi untuk mencari sosok pengisi jabatan Sekretaris Jenderal KPK tapi tak ada satu pun kandidat yang lolos.
Kekosongan posisi strategis ini harus segera diatasi. Hambatan dalam kinerja dimungkinkan terjadi mengingat pelaksana tugas tidak dapat memutuskan kebijakan strategis dan ini dapat berdampak pada kelangsungan lembaga.
Sementara untuk Direktur Penyelidikan dan Direktur Penuntutan yang fungsinya cukup vital terkait penanganan perkara, Agus menjamin tidak ada penanganan perkara yang terganggu. Pihaknya juga terus berupaya mencari kandidat yang sesuai. Bahkan untuk Direktur Penuntutan, ia sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk mengirimkan jaksa terbaik.
“Paling tidak levelnya sudah pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri,” kata Agus.
Secara terpisah, peneliti dari Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko berpendapat, kekosongan posisi strategis ini harus segera diatasi. Hambatan dalam kinerja dimungkinkan terjadi mengingat pelaksana tugas tidak dapat memutuskan kebijakan strategis dan ini dapat berdampak pada kelangsungan lembaga.