Pascaputusan Mahkamah Konstitusi, jumlah pendatang yang ingin menggunakan hak pilihnya di Kota Serang, Banten, pada pemilu kali ini meningkat dibandingkan tahun 2014.
Oleh
DWI BAYU RADIUS
·2 menit baca
SERANG, KOMPAS – Jumlah pendatang yang ingin menggunakan hak pilihnya di Kota Serang, Banten, pada pemilu kali ini meningkat dibandingkan tahun 2014. Seiring itu, peningkatan juga terjadi pada jumlah warga Serang yang ingin memilih di kabupaten/kota lain, bahkan luar negeri.
Kepala Subbagian Program dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Reva Kuswanto di Serang, Jumat (5/4/2019), mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, empat kriteria pemilih harus diakomodasi untuk menggunakan hak pilihnya.
Keempat kriteria itu yaitu mereka yang menjalankan tugas, sakit, ditimpa bencana, dan berstatus tahanan. Sejak putusan itu disampaikan, sudah sekitar 50 orang mengajukan permintaan kepada KPU Kota Serang.
“Warga dari kabupaten/kota lain itu ingin memilih di Kota Serang. Ada juga warga Serang yang hendak menggunakan hak pilihnya di kabupaten/kota lain,” ujarnya. Reva mengatakan, jumlah itu meningkat sekitar 50 persen dibandingkan Pemilu 2014.
Warga dari kabupaten/kota lain yang ingin memilih di Serang berasal dari Jakarta, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. “Mereka adalah karyawan swasta, BUMN (badan usaha milik negara), dan PNS (pegawai negeri sipil)," ujar Reva.
Selain itu, dia menjelaskan, ada pula warga Serang yang kuliah di luar negeri dan saat pemungutan suara berlangsung, mahasiswa itu berencana datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin, Jerman, untuk memberikan hak suaranya.
Sekitar 10 orang yang mengajukan permohonan untuk menggunakan hak pilihnya di Serang, ditolak karena pindah domisili. “Mereka tidak termasuk kriteria yang sesuai dengan putusan MK. Tapi, orang-orang selain mereka yang mengajukan permohonan kepada kami tak mengalami masalah,” ucapnya.
Reva mengatakan, syarat yang diperlukan hanya fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan alamat di Serang. Mereka juga harus tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah asalnya.
Reva mengatakan, DPT Kota Serang berjumlah 461.340 pemilih. Berdasarkan data KPU Kota Serang, jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2014 yang mencapai sekitar 455.000 orang.
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, para pendatang dan warga setempat bisa mengajukan permohonan untuk menggunakan hak pilih tidak di kabupaten/kota asalnya, paling lambat seminggu sebelum pemungutan suara. Meski demikian, mereka diimbau untuk datang ke KPU setempat sesegera mungkin.
Warga Jakarta, Bahtiar (34), mengatakan, dia ingin menggunakan hak pilihnya di Serang. Namun, pegawai perusahaan media daring itu belum mengajukan permohonan. “Saya lupa terus. Di KPU Kota Serang, saya lihat sudah banyak pemohon yang datang. Mereka ingin memilih di Kota Serang,” katanya.