logo Kompas.id
Politik & HukumBanyak Caleg Abaikan LHKPN,...
Iklan

Banyak Caleg Abaikan LHKPN, Bisa Jadi Tolok Ukur Pemilih

Oleh
Riana Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wSdlc3sg4WMJFQtM4ebV9W1BYAc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190408kum9_1554706423.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Alamat situs yang bisa diakses masyarakat untuk melihat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto diambil saat KPK merilis data terakhir tingkat kepatuhan penyelenggara negara melaporkan LHKPN di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4/219).

JAKARTA, KOMPAS — Banyak calon anggota legislatif yang tidak menunaikan kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Nama-nama mereka, berikut calon yang sudah menyerahkan LHKPN, bisa dilihat di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga bisa menjadi acuan pemilih saat memilih pada 17 April 2019.

Berdasarkan data KPK yang dipublikasikan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019), hanya 14,81 persen dari total 648 calon anggota DPR yang wajib lapor yang sudah menyerahkan LHKPN. Kemudian di antara 8.972 calon anggota DPRD provinsi/kabupaten dan kota yang wajib lapor, baru 38,91 persen yang menyerahkan. Adapun untuk 696 calon anggota DPD yang wajib lapor, yang sudah menyerahkan 79,45 persen.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000