Semangatnya selalu tinggi meskipun ”bertubuh” kecil. Begitulah kira-kira gambaran Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI. Partai yang hadir pascareformasi ini hingga sekarang masih bertahan meskipun perolehan suaranya selalu kecil. PKPI selalu hadir di tiap momen kontestasi pemilu.
Menjaga nyala ”api” semangat tentu menjadi tantangan bagi pengurus dan politikus PKPI. Sejak partai ini berdiri tahun 1999 hingga saat ini, PKPI kerap kesulitan menghadapi proses verifikasi parpol peserta pemilu. Kecuali, pada verifikasi Pemilu 2009 yang langsung meluluskan partai ini beserta 33 parpol nasional lainnya.
Pada 2004, partai yang semula bernama Partai Keadilan Persatuan (PKP) itu berubah nama menjadi PKPI agar bisa mendaftar pemilu karena perolehan suaranya tak menembus ambang batas parlemen pada pemilu sebelumnya (1999). Pada Pemilu 2014, lagi-lagi PKPI sempat terganjal dengan alasan tidak terpenuhinya syarat keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen kabupaten/kota di seluruh provinsi di Indonesia.
Kembali menghadapi proses verifikasi yang tak mulus di Pemilu 2019 tidak menyurutkan langkah PKPI. Semula, Komisi Pemilihan Umum menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu. Keputusan KPU itu kemudian disengketakan PKPI ke Bawaslu. Namun, permohonan itu tidak dikabulkan Bawaslu. Penolakan ini segera ditindaklanjuti PKPI dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hasilnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PKPI sehingga partai ini lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Salah satu penyebab utama tidak mulusnya langkah PKPI adalah minimnya dukungan pemilih. Perolehan suara partai ini pada empat kali pemilu, yakni tahun 1999, 2004, 2009, dan 2014, rata-rata hanya sekitar 1 persen suara sah nasional. Bahkan, pada Pemilu 2009 dan 2014, raihan suaranya mengecil menjadi kurang dari 1 persen.
Pada Pemilu 2009 dan 2014, tidak ada satu pun politikus PKPI yang mendapat kursi di DPR. Padahal, pada Pemilu 1999 partai ini mendapat 4 kursi DPR dan pada Pemilu 2004 mendapat 1 kursi.
Dinamika PKPI tersebut menggambarkan semangat yang tinggi dan upaya menjaga semangat. Suara-suara rakyat yang sudah didapat dan direpresentasikan menjadi sejumlah kursi di DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan terus dipertahankan. Namun, upaya untuk meningkatkan suara itu tentu tidaklah mudah. Pada pemilu kali ini, PKPI harus bersaing merebut suara pemilih dengan 15 parpol lainnya.
Bergabungnya PKPI dengan koalisi partai pendukung pemerintah juga belum menjadi jaminan partai ini mampu menambah perolehan suara. Apalagi, pusat dukungan suara PKPI pada Pemilu 2014 mayoritas bersumber dari wilayah yang kompetitif, seperti Jawa Barat, Banten, dan sebagian Jawa Timur. Perlu cara yang jitu untuk terus mempertahankan suara-suara yang sudah didapatkan sebelumnya, serta menambahnya.
(BUDIAWAN SIDIK A/Litbang Kompas)