Penyelenggara dan Pemilih Diharapkan Sama-sama Siap
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tahapan masa tenang dalam Pemilu 2019 yang berlangsung selama tiga hari, sejak Minggu (14/4/2019) hingga Selasa (16/4), diharapkan bisa dimanfaatkan optimal. Tak hanya oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga oleh pemilih untuk mempersiapkan diri menjelang pemungutan suara pada Rabu (17/4).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, Minggu, mengatakan, masa tenang bisa dimanfaatkan penyelenggara pemilu, utamanya Komisi Pemilihan Umum (KPU), melengkapi logistik pemilu ke daerah-daerah. Pasalnya, hingga kini, distribusi logistik masih berlangsung. Oleh karena itu, masa tenang bisa dimanfaatkan untuk memastikan distribusi logistik tiba di daerah.
”Banyak persiapan yang harus dilakukan KPU dan jajarannya di daerah sebelum pemungutan suara, misalnya mendirikan tempat pemungutan suara (TPS), dan pendistribusian logistik. Persiapan-persiapan itu sangat penting dan perlu waktu penyiapan memadai,” kata Fritz.
Untuk pemilih, kata Fritz, mereka punya waktu memadai memikirkan ulang atau menimbang kembali pilihannya di masa tenang ini. Sebab, segala atribut dan kegiatan lain yang bersifat kampanye atau mengajak memilih peserta pemilu tak boleh dilakukan. Sebelumnya, Bawaslu dan jajaran di daerah dibantu peserta pemilu membersihkan alat peraga kampanye (APK).
Selain menurunkan APK, Bawaslu juga berpatroli untuk mencegah praktik politik uang. ”Tim kami turun ke kampung- kampung untuk patroli dan mencegah politik uang. Sebab, gerakan politik uang dan intimidasi justru banyak terjadi di masa tenang seperti ini,” katanya.
Adapun untuk mencegah iklan politik atau kampanye di masa tenang, kata Fritz, Bawaslu menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika serta platform media sosial untuk mencegah iklan politik atau kampanye di masa tenang.
Namun, pernyataan dukungan yang diungkapkan lewat akun-akun pribadi dinilainya bukan bagian dari kegiatan yang dilarang di masa tenang. Terkecuali pernyataan dukungan itu dilakukan masif dengan melibatkan tim sukses atau tim kampanye sehingga bermakna kampanye.
”Kalau akun pribadi boleh menyatakan dukungan sebab itu bagian kebebasan berekspresi. Namun, jika dilakukan buzzer atau kelompok pengguna internet secara masif dengan mengajak atau berkampanye memilih peserta pemilu tertentu, itu yang tak boleh,” katanya.
Sementara itu, memasuki masa tenang Pemilu 2019, aktivitas dukungan terhadap kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden di platform medsos Twitter mereda. Akun resmi partai-partai peserta pemilu hanya mengimbau masyarakat menggunakan hak suara mereka.
Kemarin, tahapan masa tenang di Bandung, Jawa Barat, sejumlah pemuda juga membubuhkan tanda tangan pada deklarasi Bandung Antihoaks. Acara digelar Masyarakat Antifitnah Indonesia. (REK/DIM/PDS)