Sebanyak 48 tempat pemungutan suara di tiga daerah di Papua menggelar pemungutan suara ulang pada Sabtu (27/4/2019). Ketiga daerah ini adalah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Intan Jaya, dan Kota Jayapura.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Sebanyak 48 tempat pemungutan suara di tiga daerah di Papua menggelar pemungutan suara ulang pada Sabtu (27/4/2019). Ketiga daerah ini adalah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Intan Jaya, dan Kota Jayapura.
”Pemungutan suara ulang ini meliputi 12 TPS di Jayawijaya, 34 TPS di Intan Jaya, dan 2 TPS di Jayapura,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Papua Theodorus Kossay di Jayapura, Kamis (25/4/2019).
Kami sudah menindak 21 oknum penyelenggara pemilu di Nabire. Mereka diberhentikan setelah melanggar peraturan KPU di pemungutan suara, seperti mencoblos surat suara yang tersisa.
Theodorus menyatakan akan lebih ketat mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) ini. Dia mengatakan, bakal ada tindakan tegas bagi semua oknum penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar regulasi.
”Kami sudah menindak 21 oknum penyelenggara pemilu di Nabire. Mereka diberhentikan setelah melanggar peraturan KPU di pemungutan suara, seperti mencoblos surat suara yang tersisa,” ungkapnya.
Koordinator Divisi Pengawasan di Badan Pengawas Pemilu Papua Niko Tunjanan mengatakan, akan menerjunkan tim khusus memantau pelaksanaan PSU di tiga kabupaten tersebut.
”Kami berharap agar penyelenggara pemilu yang bertugas dalam PSU bertugas aturan. Tujuannya agar tak terjadi lagi PSU,” tambahnya. Data Bawaslu Papua menyebutkan, ada 898 TPS yang membutuhkan PSU dan pemungutan suara lanjutan.
Sementara itu, terkait gangguan keamanan yang menghambat kelancaran pemungutan suara di Nduga, Theodorus mengatakan, masih berkoordinasi dengan KPU Nduga untuk melakukan PSU.
Sebelumnya, Bawaslu Papua merekomendasikan PSU di 20 TPS di Distrik Meborok, Nduga. Penyebabnya adalah perusakan surat suara oleh kelompok kriminal bersenjata di bawah pimpinan Egianus Kogoya.